JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperoleh Rp264,08 miliar dari hasil lelang 209.081,97 ton batu bara milik tersangka Samin Tan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lelang benda sitaan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (30/10/2026).
“Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000,” kata Anang dalam keterangannya.
Lelang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016-2025.
Pelaksanaannya mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 serta Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
Adapun objek lelang berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Aset tersebut terdiri dari sekitar 171.107 metrik ton (MT) batu bara di Jetty PT Artha Contractors dan sekitar 66.000 MT batu bara yang berada di atas 15 tongkang.
Pemenang lelang tawarkan Rp1 miliar di atas nilai limit
Anang menjelaskan panitia menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp263.080.879.000 dengan uang jaminan Rp 130 miliar.
Penawaran dilakukan secara terbuka melalui portal lelang.go.id hingga Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WIB.
Dalam proses tersebut, terdapat satu peserta yang disahkan sebagai pemenang lelang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR.
Dia mengajukan penawaran sebesar Rp264.080.879.000 atau lebih tinggi Rp1 miliar dibandingkan nilai limit.
“Terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang, yaitu atas nama Sdr. Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut di atas,” ujar Anang.
Selain membayar harga pembelian, pemenang lelang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau Rp7.922.426.370.
Setelah dikurangi uang jaminan yang telah disetorkan sebesar Rp130 miliar, pemenang lelang masih harus melunasi pembayaran sebesar Rp142.003.315.370.
Anang menegaskan, hasil lelang tersebut belum langsung diserahkan sebagai penerimaan akhir negara. Dana bersih hasil penjualan akan lebih dulu disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Anang.
Lelang kedua aset sitaan Samin Tan
Lelang tersebut merupakan penjualan aset sitaan kedua dalam perkara yang melibatkan Samin Tan.
Sebelumnya, BPA Kejagung telah melelang sekitar 436.000 ton batu bara dengan hasil penjualan Rp179.073.527.000.
Dalam lelang pertama itu, Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari ditetapkan sebagai pemenang.
Kedua lelang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT.
Kejagung sebelumnya menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan perusahaan tersebut.
Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.







