JAKARTA, Probusmedia — Ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diduga mengalami keracunan seusai menyantap makan bergizi gratis (MBG) pada Selasa (1/9/2026) kemarin.





Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diduga mengalami keracunan seusai menyantap makan bergizi gratis (MBG) pada Selasa (1/9/2026) kemarin.
Atas kasus tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah, DPR, dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan evaluasi hingga menghentikan program MBG.
Setelah peristiwa tersebut, BGN telah menghentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanggulangin, Kalitengah, Sidoarjo. Namun, YLBHI menilai penghentian SPPG tersebut tak cukup.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur meminta pemerintah, DPR, BGN hingga lembaga terkait melakukan penelusuruan lebih dalam terkait kasus keracunan MBG yang dialami ratusan santri di Sidoarjo tersebut. Pemeriksaan harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, dari pengadaan bahan, produksi, penyimpanan, distribusi, pengawasan harian, hingga keputusan BGN. Ditegaskan, wali santri dan korban berhak mendapat informasi, rekam pemeriksaan, pemulihan penuh, dan mekanisme pengaduan serta ganti kerugian yang mudah diakses.
“Tidak boleh ada pembebanan kesalahan kepada sekolah, pesantren, pekerja dapur, atau anak-anak penerima manfaat,”
ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
YLBHI telah mengidentifikasi dan menemukan terdapat 11 kelompok masalah yang saling berkaitan dalam kasus keracunan MBG. Mulai dari keselamatan pangan, tata kelola, korupsi dan penyalahgunaan anggaran, konstitusionalitas anggaran, mutu gizi, ketenagakerjaan, rantai pasok, distribusi wilayah, transparansi data, dampak lingkungan, serta dimensi sosial-politik dan HAM.
Isnur menyebut insiden kecarunan MBG yang berulang tidak lahir dari satu kesalahan dapur. Berulangnya kasus keracunan karena ekspansi program yang melampaui kesiapan regulasi, kapasitas pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Hal ini diperkuat oleh temuan Ombudsman RI pada September 2025. Setidaknya terdapat empat potensi maladministrasi, yakni penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakkompetenan, dan penyimpangan prosedur. Bahkan, tercatat hanya 26,7% SPPG yang berfungsi pada saat itu.
Masalahnya, kata Isnur, peringatan ini tak digubris pemerintah yang tetap membiarkan ekspansi terus berlangsung tanpa koreksi mendasar.
Padahal, kata Isnur, putusan Mahmakah Konstitusi (MK) nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan dan memerintahkan pemisahan anggarannya dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
Untuk itu, YLBHI menegaskan, pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu tenggat waktu tersebut. Ditegaskan, pemisahan anggaran MBG dengan anggaran pendidikan harus dilakukan sejak APBN 2027 agar mandat minimum 20% anggaran pendidikan tidak terus dikurangi untuk membiayai program yang tata kelolanya belum mampu menjamin keselamatan anak.
Atas dasar tersebut, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan moratorium nasional terhadap operasional dan ekspansi program MBG sampai audit independen berbasis risiko selesai.
“Hentikan pola produksi massal yang berbahaya; dan merancang ulang program menjadi intervensi gizi yang terarah, desentralistik, serta diawasi publik,” tegasnya.
YLBHI juga mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, Ombudsman RI, dan pemerintah daerah melakukan investigasi independen atas kasus Sidoarjo; mengumumkan hasil laboratorium, sumber kontaminasi, rantai tanggung jawab, dan tindakan korektif. Kementerian dan lembaga itu juga harus mengaudit seluruh SPPG dengan pola produksi dan distribusi serupa.
Tak hanya itu, YLBHI mendesak BGN dan Kemenkesa membuka data nasional insiden MBG yang memuat lokasi, jumlah korban, SPPG pemasok, gejala, status uji laboratorium, tindak lanjut, dan pemulihan.
“Perbedaan data tidak boleh digunakan untuk mengecilkan skala masalah,” katanya.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga harus menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemantauan kesehatan lanjutan, menyediakan dukungan psikososial; melindungi korban, keluarga, saksi, dan pekerja, serta membentuk mekanisme ganti kerugian yang sederhana dan efektif. YLBHI pun mendesak Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK menyelidiki pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi apabila ditemukan kelalaian, manipulasi data, pelanggaran standar, konflik kepentingan, atau korupsi.
“Penutupan satu dapur tidak boleh menghapus tanggung jawab institusional,” tegasnya.
“Pemerintah dan DPR mengevaluasi dan melakukan moratorium atau menghentikan segera MBG, memisahkan seluruh anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027, dan mengembalikan ruang fiskal untuk sekolah aman, pendidikan dasar tanpa biaya, kesejahteraan guru, serta mutu pembelajaran,” papar Isnur.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil investigasi sementara, terdapat 512 santri yang terpapar atau terdampak kasus keracunan di Sidoarjo. Dari jumlah tersebut, 80 santri masih menjalani perawatan, sementara 312 santri telah dinyatakan sembuh dan keluar dari rumah sakit.
Ketut mengatakan masih ada 120 santri yang menjalani observasi. BGN juga telah berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah daerah serta pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang menjadi lokasi terdampaknya para santri.