




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Tim advokat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut menemukan 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law telah terbukti dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tim advokat bakal menyerahkan kesimpulan dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin (24/8/2026) siang.
Anggota tim advokat Febrie, Febri Diansyah, mengatakan 30 pelanggaran tersebut berkaitan dengan lima aspek dalam proses hukum terhadap kliennya.
Kelima aspek itu meliputi surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pelarangan bepergian ke luar negeri.
“30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami dalilkan sejak awal telah kami buktikan melalui fakta persidangan, alat bukti dan keterangan para ahli,”
kata Febri.
Selain itu, tim advokat mengklaim menemukan adanya 40 peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar dalam penanganan perkara Febrie.
Peraturan tersebut, antara lain, mencakup Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga peraturan internal penegak hukum.
“Persoalannya antara lain menyangkut keabsahan surat perintah penyidikan, prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU, serta prosedur pelarangan bepergian ke luar negeri,” ujar Febri.
Menurut Febri, seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan ahli yang diajukan dalam persidangan selanjutnya diserahkan kepada hakim untuk dinilai.
Dia menilai perkara praperadilan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan hukum Febrie, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas penegakan hukum.
“Yang kami harapkan bukan hanya penyelesaian persoalan hukum Pak Febrie Adriansyah. Ada kepentingan yang lebih luas, yaitu memastikan prinsip due process of law, kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa, serta penghormatan terhadap hak warga negara benar-benar dijalankan,” katanya.
Febri berharap putusan praperadilan dapat memperkuat akuntabilitas penegakan hukum.
“Karena itu, putusan dalam perkara ini kami harapkan dapat menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas penegakan hukum ke depan. Kepastian bahwa proses hukum dijalankan sesuai aturan bukan hanya penting bagi Pak Febrie Adriansyah, tetapi bagi setiap warga negara,” lanjutnya.
Febri menegaskan, apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, perkara pokok yang menjerat Febrie tidak serta-merta gugur.
Menurut dia, praperadilan pada dasarnya menjadi mekanisme koreksi terhadap proses penegakan hukum yang sedang diuji.
“Praperadilan bersifat korektif terhadap proses penegakan hukum yang diuji. Jika masih terdapat dasar untuk melanjutkan perkara, penyidik tetap dapat menanganinya kembali dengan prosedur yang benar, bertahap dan hati-hati,” ujar Febri.
Dia menegaskan tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk mengkhawatirkan apabila permohonan praperadilan tersebut dikabulkan.
“Sehingga tidak perlu khawatir kalau praperadilan ini harus dikabulkan. Tujuan utama praperadilan ini adalah koreksi dan evaluasi untuk proses penegakan hukum yang berjalan,” tegasnya.