JAKARTA, Probusmedia — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan menghapus pidana pemecatan terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Hal tersebut terjadi karena banding para terdakwa dikabulkan oleh pengadilan tingkat banding. Pengadilan memilih untuk mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi Militer Jakarta tersebut, justru menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku,”
ujar TAUD melalui keteran pers yang diunggah Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Sabtu (5/9/2026).
Ketidakjelasan amar putusan tersebut dinilai telah menimbulkan dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit.
TAUD juga menganggap perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa. Pasalnya, proses sidang banding berlangsung secara tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan.
Sehingga, kata TAUD, kondisi tersebut membuat proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh.
“Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan,” ucapnya.
TAUD pun turut mempertanyakan kompetensi majelis hakim banding yang memeriksa sekaligus mengadili perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
TAUD mendesak MA dan KY untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta. Dia juga meminta majelis hakim Dilmilti II-08 Jakarta dinonaktifkan atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.
Selanjutnya, Komnas HAM diminta melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini dan, apabila berdasarkan hasil penyelidikan terpenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat, menetapkannya sesuai kewenangan hukum yang berlaku serta menindaklanjutinya melalui mekanisme pro justitia.
“Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan polisi kasus ini secara profesional, independen, transparan, dan tuntas, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut desakan TAUD.
Sebelumnya, Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Militer, nama susunan majelis hakim banding yang mengadili perkara nomor: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 disamarkan.
Dalam putusan banding tersebut, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Kemudian, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun penjara. Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara. Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Selanjutnya, hakim banding juga menetapkan selama waktu para terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.
“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I sejumlah Rp15.000,00, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV masing-masing sejumlah Rp20.000,00,” lanjutnya.








