JAKARTA, Probusmedia — Pengadilan Tinggi Militer memutuskan untuk menghapus pidana pemecatan terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Hal tersebut terjadi karena banding para terdakwa dikabulkan oleh pengadilan tingkat banding. Pengadilan memilih untuk mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.








