Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel. Dokumentasi: Ilustrasi AI
JAKARTA, Probusmedia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak memerintahkan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok.
“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Meski tak ada perintah pemblokiran dari PPATK, Ivan menyebut bahwa penyidik aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening bank.
“Penyidik bisa melakukan penundaan pakai UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing penyidik bisa melakukan pemblokiran,” tegas Ivan.
Nomor rekening pribadi Mas Botok diblokir sepihak usai warga pati melakukan aksi demonstrasi di Depan Gedung MPR/DPR RI, Jumat (21/8/2026).
Alhasil uang senilai Rp80,9 juta tak bisa digunakan Mas Botok. Padahal, uang tersebut merupakan dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa tindakan tersebut diduga termasuk melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank. Industri perbankan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hilang, risikonya bisa menjalar jauh melampaui satu kasus,” tulis keterangan tertulis dari Koalisi Masyarakat Sipil, dikutip Senin (24/8/2026).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
Apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
“Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” kata dia.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan bahwa bank tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa tindakan dilakukan semata-mata atas permintaan aparat.
Ketika bank ingin membatasi akses nasabah, maka bank wajib memastikan permintaan tersebut berasal dari pejabat berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” tandasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak agar Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses atas dana pribadi maupun donasi masyarakat.
Koalisi juga minta Bank Mandiri menjelaskan institusi atau aparat penegak hukum terkait yang meminta pemblokiran tersebut. Kemudian, Komnas HAM dan Ombudsman RI juga diminta menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.