JAKARTA, Probusmedia — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadivhumas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.
Menurut Johnny, peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.
Perangkat vape sendiri terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,”
ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Dia mengatakan, kandungan cairan dalam perangkat vape tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika.
Salah satu pertimbangan penerbitan aturan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di internal Polri.
Menurut dia, pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga harus disertai langkah pencegahan dan perubahan perilaku.
Larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek).
Personel yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” kata Johnny.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus bertujuan membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional.
Setiap personel diharapkan menjaga integritas dan menjadi teladan di tengah masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam pemberantasan narkotika.









