JAKARTA, Probusmedia — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menilai narkotika dan minuman keras (miras) sangat mudah memicu tindak kriminalitas di tengah masyarakat perkotaan hingga pedesaan.
Dia menegaskan komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras (miras) hingga ke pelosok desa.
Hal itu disampaikan Suyudi seusai menerima audiensi jajaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
“Narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras ini senantiasa menjadi trigger atau pemicu terjadinya gangguan kamtibmas yang lain,” kata Suyudi.
Menurut Suyudi, penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, dan miras kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dia mengatakan penyalahgunaan narkotika dan miras memengaruhi masyarakat hingga tahap kriminal.
“Akibat penyalahgunaan barang terlarang tersebut, muncullah kejahatan-kejahatan konvensional seperti pencurian, kekerasan, tawuran, balapan liar, hingga perkelahian antarkampung,” jelasnya.
Dia juga menyoroti meningkatnya aksi kekerasan yang melibatkan anak-anak dan remaja.
Oleh karena itu, Suyudi menuturkan upaya pencegahan perlu diperkuat dari tingkat desa melalui edukasi dan literasi mengenai bahaya narkoba sejak dini.
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak usia dini, Suyudi mendorong perluasan program Integrasi Kurikulum Antinarkotika (IKN) ke sekolah-sekolah di seluruh provinsi.
Program tersebut diharapkan dapat membekali anak-anak dengan pemahaman mengenai hukum dan dampak buruk narkoba.
Dengan demikian, mereka memiliki ketahanan diri untuk menolak ajakan menyalahgunakan narkotika dari lingkungan pergaulan.
Selain melalui pendidikan, Polri bersama Kemendes PDT juga mengintensifkan program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba.
Program ini ditujukan untuk mendorong setiap desa memiliki sistem pencegahan dan pemberantasan narkoba yang berjalan secara mandiri.
“Harapan kita, seluruh desa di Indonesia dari Sabang sampai Merauke bisa menjadi Desa Bersinar. Tentu ada indikator penilaian terukur yang harus dipenuhi agar sebuah desa benar-benar layak dinyatakan bersih dari narkoba,” tegas Suyudi.







