JAKARTA, Probusmedia — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Yuliana dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026) sore.
“Mengadili. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” .
kata hakim Yuliana
Dalam putusannya, hakim juga menghukum Silmy Karim membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, upaya Silmy Karim untuk mempersoalkan proses hukum yang dilakukan KPK melalui jalur praperadilan tidak dikabulkan.
Penetapan tersangka terhadap Silmy serta tindakan penyitaan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tetap berlaku.
Silmy Karim Persoalkan Penetapan Tersangka hingga Penyitaan
Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan sejumlah tindakan KPK dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Melalui permohonan tersebut, Silmy mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penyitaan barang yang dilakukan KPK.
Kuasa hukum Silmy, Agus Sudjatmoko, dalam petitumnya meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan penahanan, serta surat penahanan yang diterbitkan KPK tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan penyidikan KPK yang dilakukan berdasarkan dua sprindik tersebut tidak sah.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon,” kata Agus dalam persidangan, Senin (21/9/2026).
Minta Silmy Dikeluarkan dari Rutan
Selain mempersoalkan penyidikan, tim kuasa hukum Silmy juga meminta hakim memerintahkan KPK mengeluarkan Silmy dari rumah tahanan.
Mereka juga meminta barang-barang yang telah disita KPK dikembalikan.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penyidikan dan/atau penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon,” kata Agus.
Namun, seluruh permohonan praperadilan tersebut ditolak hakim tunggal Yuliana dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/9/2026).






