JAKARTA, Probusmedia — Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Kemudian, jaksa juga akan memanggil ajudan Jokowi yakni Syarif Muhammad Fitriansyah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,”
kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa menyebut, Jokowi dan ajudannya bakal dihadirkan pada persidangan yang digelar Kamis (5/11/2026) pekan depan. Kemudian, di hari yang sama persidangan kasus yang sama dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa juga akan digelar.
“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026,” kata jaksa.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









