JAKARTA, Probusmedia — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuding polemik ijazah dirinya dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunggangi kepentingan politik untuk merusak reputasi keduanya.
Jokowi menduga ada pihak yang memanfaatkan persoalan tersebut untuk kepentingan tertentu.
“Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali,” kata Jokowi, Jumat (16/10/2026).
Jokowi juga menilai polemik ijazah tersebut berpotensi mengalihkan perhatian publik dari persoalan lain yang dinilai lebih penting.
Ia tidak menutup kemungkinan isu tersebut sengaja dimanfaatkan untuk menurunkan reputasi politik dirinya maupun Gibran.
“Bisa saja seperti itu, bisa saja, memang sekalian lagi operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang,” ujarnya.
Balasan Denny Indrayan
Namun, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana justru membalas tudingan tersebut dengan menyebut keterlibatan Jokowi dalam Pilpres 2024 sebagai bentuk operasi politik.
Denny justru mempertanyakan tudingan operasi politik yang disampaikan Jokowi.
Menurut Denny, langkah yang ditempuhnya bersama sejumlah pihak untuk mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran dilakukan melalui jalur hukum dan terbuka untuk diuji berdasarkan bukti.
“Yang pertama apakah ada operasi politik? Saya tidak paham kepada siapa pernyataan itu ditunjukkan,” ujar Denny dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube miliknya, Sabtu (17/10/2026).
Denny kemudian melontarkan kritik dengan mengaitkan tudingan operasi politik itu dengan keterlibatan Jokowi dalam Pilpres 2024.
Ia menyoroti perubahan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden yang dinilainya menguntungkan Gibran.
“Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024,” kata Denny.
Denny juga mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, sehingga membuka jalan bagi Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya bermasalah dalam pengaturan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Denny bahkan menyindir kelayakan Gibran untuk menduduki jabatan publik dan menyarankan agar putra Jokowi tersebut mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.
Pernyataan itu merupakan kritik politik Denny terhadap Gibran, bukan keputusan hukum yang menetapkan Gibran harus mengundurkan diri.
Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai persyaratan pendidikan Gibran karena para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA, tetapi tidak mendiskualifikasi Gibran karena telah dilantik sebagai wakil presiden.






