JAKARTA, Probusmedia — Larangan aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dinilai berpotensi menjadi pembatasan hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, tidak ada larangan khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjadikan Bundaran HI sebagai lokasi terlarang untuk demonstrasi.
Menurut Fickar, pembatasan demonstrasi hanya dapat diberlakukan terhadap lokasi yang memang masuk dalam kategori terlarang sebagaimana diatur undang-undang.
Karena itu, dia menilai pelarangan aksi di luar kawasan tersebut merupakan tindakan yang menghambat hak masyarakat untuk berunjuk rasa.
“Karena itu, pelarangannya merupakan tindakan yang melawan hukum dalam arti menghambat dan melarang pelaksanaan hak masyarakat untuk berunjuk rasa,”
kata Fickar kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Dia juga mengingatkan pembatasan tersebut dapat berdampak terhadap citra Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.
Menurut dia, harus ada penjelasan dan tindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelarangan karena tindakan tersebut dinilai mencoreng citra Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
“Tindakan ini berbahaya bagi citra Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Fickar menilai persoalan tersebut juga menunjukkan kelemahan dan ketidakmampuan aparatur yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban.
Dia mengatakan masyarakat sebagai pihak yang membiayai aparatur negara berhak mendapatkan penjelasan atas tindakan yang dinilai tidak demokratis tersebut.
“Masyarakat sebagai pembayar gaji para aparatur ini juga berhak untuk menerima penjelasan terhadap tindakan yang tidak demokratis ini,” katanya.
Fickar merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur lokasi-lokasi yang dilarang menjadi tempat unjuk rasa.
Lokasi tersebut meliputi lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal, dan objek vital nasional, serta larangan pada hari besar nasional.
“Berdemonstrasi itu hak setiap warga negara. Demikian juga ada aturan mengenai larangan di mana saja demonstrasi tidak boleh dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Fickar.
Karena Bundaran HI tidak termasuk lokasi yang secara khusus disebut sebagai kawasan terlarang, Fickar menilai pembatasan terhadap aksi di tempat tersebut merupakan pembatasan hak rakyat.
“Jadi, perkara demonstrasi di luar daerah larangan itu merupakan tindakan membatasi hak rakyat dan itu jelas melawan hukum,” katanya.
Fickar juga menyoroti pembubaran aksi ketika persyaratan pemberitahuan telah dipenuhi. Menurut dia, kondisi tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk membubarkan demonstrasi.
“Di lain sisi, tindakan ini juga menggambarkan kelemahan dan ketidakmampuan aparatur yang bertanggung jawab di bidang keamanan dan ketertiban,” katanya.
Fickar juga menyoroti tindakan pembubaran demonstrasi apabila persyaratan pemberitahuan telah dipenuhi.
Menurut dia, tidak ada alasan untuk membubarkan aksi dalam kondisi tersebut.
“Tidak ada alasan untuk membubarkan jika persyaratan pemberitahuan sudah dilakukan. Jika dilakukan, itu merupakan tindakan melawan hukum,” katanya.
Selain itu, tindakan terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran seharusnya dilakukan oleh atasan.
Bahkan, secara fungsional, dia menilai Presiden Prabowo Subianto dapat menegur hingga memberikan sanksi hukum terhadap aparatur.
“Seharusnya ada penindakan oleh atasan. Bahkan secara fungsional, Presiden bisa menegur, bahkan memberikan sanksi hukum terhadap aparatur,” ujarnya.
Sebelumnya, larangan aksi di Bundaran HI terjadi ketika massa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tertahan di kawasan Gedung UOB, Jalan Sudirman, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).
Mahasiswa sempat berdebat dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomun Hutagalung terkait alasan mereka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan alasan aparat tidak mengizinkan massa BEM UI menggelar aksi di kawasan Bundaran HI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut kawasan tersebut memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang sangat tinggi.
“Bundaran HI, Patung Kuda, Semanggi, Sudirman ini merupakan center of gravity yang ada di wilayah Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2026).
Menurut Budi, kawasan tersebut merupakan pusat perekonomian, perhotelan internasional, pusat perbelanjaan, sekaligus lokasi dengan aktivitas masyarakat dan transportasi yang padat.
Atas pertimbangan tersebut, polisi menilai penggunaan Bundaran HI sebagai lokasi penyampaian aspirasi berpotensi mengganggu aktivitas publik.