Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah RI komitmen bakal segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Yusril menegaskan pemerintah sudah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah menuntaskan proses penyusunan usulan inisiatif.
Upaya ini juga sebagai bentuk merespon terkait dengan aspirasi masyarakat Indonesia, terutama pada aksi demonstrasi yang akan disampaikan hari ini di depan Gedung MPR/DPR RI.
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,”
ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (27/8/2026).
Yusril menegaskan pemerintah bersama dengan DPR mempunyai komitmen yang sama dalam menuntaskan RUU Perampasan Aset. Saat ini RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan inisiatif DPR, dan ditargetkan akan rampung pada Desember 2026.
“Baik DPR maupun pemerintah mempunyai konsen yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026,” kata Yusril.
Yusril juga turut menyinggung terkait dengan aspirasi masyarakat mengenai hukuman mati bagi koruptor. Ketentuan tersebut, kata Yusril, sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Namun begitu, kewenangan dalam menjatuhkan hukuman mati untuk koruptor sepenuhnya ada di tangan lembaga peradilan.
“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” tegas Yusril.
Diketahui, saat ini sejumlah massa dari berbagai elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2026) atau aksi demo 27 Agustus 2026. Salah satu massa yang bakal turun ke jalan, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset hingga hukuman mati bagi koruptor.