




Penulis
Zendy PradanaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penghinaan terhadap kepala negara hanya bisa dipidana jika ada pengaduan secara langsung oleh presiden atau wakil presiden.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji secara materiil Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji terkait pasal KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden”.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim MK sekaligus Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang, Rabu (12/8/2026).
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa penghinaan terhadap kepala negara hanya bisa dipidana jika ada pengaduan secara langsung oleh Presiden dan/atau wakil Presiden.
Maka itu, jika terdapat aduan dari pihak ketiga yang tidak diberikan mandat langsung oleh kepala negara, maka aduan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”,” lanjutnya
Adapun permohonan tersebut diadukan langsung oleh sejumlah mahasiswa, yang terdiri dari Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu dan Alexandra Asheila Taufik.
Pemohon dalam hal ini, menguji Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 219, dan Pasal 220 UU KUHP. Pemohon menilai bahwa pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
Pemohon menilai bahwa pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 KUHP akan berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Pasal tersebut juga berpotensi menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
Para pemohon juga menilai pengecualian dalam Pasal 218 ayat 2 KUHP, yang menyatakan perbuatan tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak memberikan kepastian hukum karena bersifat ambigu dan multitafsir
Sehingga dengan adanya dugaan potensi-potensi tersebut, pemohon berpendapat pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara karena memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945.
Pemohon pun mengingatkan MK yang pernah membatalkan soal pasal-pasal di KUHP lama mengenai penghinaan terhadap kepala negara. Pasal 218 KUHP baru merupakan penghidupan kembali substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, meskipun dengan perubahan redaksi.
Selanjutnya, pemohon juga menilai bahwa norma Pasal 218 KUHP menghambat hak atas komunikasi dan informasi sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut juga dinilai berpotensi mengkriminalisasi warga negara, termasuk dalam penyampaian materi akademik, publikasi ilmiah, maupun diskursus evaluatif terhadap kebijakan pemerintah.
Dari aspek kepastian hukum, pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” bersifat abstrak dan subjektif sehingga tidak memenuhi asas lex certa dalam hukum pidana. Oleh karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.