JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menewaskan 16 orang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari hasil penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Dewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
AN dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dia juga dijerat Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dewa.
Rem Darurat Dilakukan 263 Meter Sebelum Tumburan
Dewa mengatakan, penetapan AN sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 54 saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), rekaman komunikasi, dan data operasi kereta (data logger).
Penyidik juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta sejumlah ahli.
Para ahli yang dilibatkan antara lain berasal dari bidang kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, hingga hukum pidana.
Dari hasil analisis data logger, penyidik menemukan adanya fakta terkait waktu pengereman KA Argo Bromo Anggrek sebelum terjadi kecelakaan.
“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” kata Dewa.
Menurut Dewa, kecelakaan maut tersebut merupakan rangkaian dari dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan.
KNKT Temukan Enam Faktor
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur.
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi KNKT terhadap kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026.
“Faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan dari kecelakaan,” tulis laporan KNKT.




