JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali terkait kasus dugaan suap HGB lahan PT Summarecon Bogor, Jumat (6/11/2026).
“Hari ini Jumat (06/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan Ryan Brasali. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RYN Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo,” kata Budi.
Panggilan hari ini merupakan panggilan yang kedua dari KPK. Sebelumnya, Ryan pernah dipanggil berkapasitas sebagai saksi pada Jumat (23/10/2026).
Dalam kasus rasuah di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan pada Selasa (29/9/2026). Penyidik pun berhasil menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan.
Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menduga PT Bela Parahiyangan memberikan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB.
KPK menyebut bahwa dugaan suap yang dilakukan PT Bela Parahiyangan serupa yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk.
KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPN Bogor.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Sementara itu, uang lainnya ditemukan di rumah Rizal Pahlefi sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang Coin Manurung sebesar Rp49,5 juta.









