JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Bantahan tersebut disampaikan Silmy dalam nota perlawanan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Dalam bantahannya, Silmy juga menyebut bahwa dirinya tidak ikut terjaring saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Perkara ini sejak awal dibangun di atas satu kesan, yaitu seolah-olah saya tertangkap tangan. Kesan itu tidak sesuai dengan kenyataan. Pada malam tanggal 3 Juni 2026 saya datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersikap kooperatif. Surat Dakwaan sendiri tidak menyebut bahwa saya tertangkap tangan,” ujar Silmy di ruang sidang.
Silmy mengklaim bahwa tidak pernah memeras pihak yang ingin mengurus izin tinggal ataupun berkepentingan atas permohonan keimigrasian. Menurutnya, dalam dakwaan jaksa juga tidak disebutkan siapa korban yang telah dipaksa.
“Surat Dakwaan tidak menguraikan satu pun perbuatan saya yang memaksa seseorang memberikan uang, dan tidak menyebut permohonan mana yang saya tunda atau saya persulit,” kata Silmy.
Silmy lalu menyinggung soal isi dakwaan yang menyatakan dirinya mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari dugaan praktik pemerasan tersebut. Silmy menyebut bahwa jaksa tidak menguraikan unsur paksaan yang menjadi poin penting dalam dakwaan.
“Dengan cara itu, kebijakan pembenahan sistem yang saya jalankan sebagai pejabat diubah menjadi seolah-olah tindak pidana, tanpa unsur paksaan yang diuraikan,” kata Silmy.
Lebih lanjut, kata Silmy, perubahan dalam proses pengurusan izin tinggal yang dilakukannya dari manual ke digital justru menutup ruang-ruang potensi penyelewengan.
Sehingga, jika terjadi upaya pemerasan, maka yang terjadi adalah sebuah kerja sama antara biro jasa dengan oknum petugas.
“Bila benar ada uang yang berpindah tangan dalam proses itu, yang terjadi adalah kerja sama yang saling sadar antara petugas dan biro jasa, bukan pemaksaan, dan bukan pula perbuatan saya. Yang semestinya diusut adalah siapa yang bekerja sama, permohonan siapa yang direkayasa, dan orang asing siapa yang diloloskan,” sebut Silmy.
Silmy tampak menangis saat mengakhiri pembacaan nota perlawanan. Silmy mengatakan jika dibebaskan oleh hakim, maka dia siap kembali bekerja untuk negara.
“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak bersalah, saya siap kembali mengabdikan pengalaman saya untuk kepentingan bangsa dan negara. Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka,” sebutnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Silmy Karim terkait dugaan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy didakwa dugaan permerasan bersama dengan enam terdakwa lain.
Adapun keenam terdakwa tersebut ialah, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Jaksa menyebut bahwa Silmy Karim dkk melakukan pemerasan sebanyak Rp168,9 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
Selanjutnya, para terdakwa juga telah menguntungkan diri sendiri dengan rincian yakni, Silmy Karim memperkaya diri sebanyak Rp1,2 miliar; Saffar Godam sebanyak Rp500.000.000; Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769; Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025; dan Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862.
Selanjutnya, kata jaksa Juniadi Sri Priambudi memperkaya diri sendiri senilai Rp16.307.366.374 dan Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
Jaksa menganggap Silmy Karim dkk melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Silmy Karim juga didakwa soal dugaan penerimaan gratifikasi
Silmy disebut menerima gratifikasi berupa uang sebanyak Rp2,5 miliar dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp31,3 miliar.
Jaksa menyebut bahwa penerimaan gratifikasi Silmy Karim dilakukan berhubungan dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Menurut jaksa, perbuatan Silmy Karim berlawanan dengan tugas dan kewenangannya.
Jaksa menjelaskan bahwa penerimaan uang sebanyak Rp2,5 miliar diterima Silmy Karim sejak 19 Agustus 2025 sampai dengan 11 Mei 2026. Penerimaan tersebut, kata jaksa, merupakan setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas.
Jaksa menyebut rincian penerimaan uang Silmy tersebut, yakni pada 19 Agustus 2025 sebesar Rp 960.000.000. Kemudian di tanggal 25 Agustus 2026 hingga 11 Mei 2026 Silmy menerima sebesar Rp 160.000.000 per bulan dengan total Rp 1.600.000.000.
Jaksa menuturkan Silmy pembelian saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 01 Agustus 2023 sampai 11 September 2025 yang diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain.
Jaksa pun menilai Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






