Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh artis Nikita Mizrani. Nikita merupakan terpidana kasus pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Amar putusan: Tolak PK Terpidana,”
dilansir dari laman MA, Kamis (24/9/2026).
Perkara PK tersebut teregister dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026. Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis PK Jupriyadi dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Aina Mardhiah. Panitera Pengganti Agung Darmawan.
Putusan PK Nikita Mirzani diketok pada Kamis, 17 September 2026.
Dengan putusan tersebut, Nikita Mirzani tetap mendekam dibalik jeruji besi selama 6 tahun. Dia telah dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan, Reza Gladys serta pencucian uang.
Kasus Nikita Mirzani bermula adanya laporan dari Reza Gladys. Nikita dilaporkan atas pemerasan Rp4 miliar yang disertai dengan ancaman merusak reputasi bisnis pelapor lewat ulasan-ulasan negatif di media sosial.
Nikita Mirzani di peradilan tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melanggar UU ITE, namun dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman Nikita Nirzani justru diperberat menjadi 6 tahun penjara. Dia juga dinyatakan bersalah dalam kasus pencucian uang.
Putusan di tingkat banding itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sri Andini dengan Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting selaku hakim anggota.
Langkah hukum Nikita untuk mengajukan kasasi kemudian kandas setelah MA menolak permohonannya pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara resmi berstatus hukum tetap (inkrah).
Perkara di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo, dengan hakim anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati.