JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Perkara MA dengan nomor perkara 1 UP/2026 dan diputus pada Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Dr H Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof Dr H Yodi Martono Wahyunadi.
DPRD segera usulkan pemberhentian
Pakar Hukum Tata Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar, mengatakan, setelah putusan MA diterima, pimpinan DPRD Gowa dapat segera menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
“Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT),” kata Aminuddin.
Ketentuan mengenai mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD dilakukan apabila kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela.
Pendapat DPRD tersebut sebelumnya harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Putusan kemudian harus mendapat persetujuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Setelah permintaan DPRD diterima, MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut paling lambat 30 hari. Putusan MA dalam perkara tersebut bersifat final.
Apabila MA menyatakan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur atau kepada Menteri untuk bupati dan wali kota.
Untuk bupati atau wali kota, Menteri wajib memberhentikan yang bersangkutan paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD.
Berawal dari hak angket DPRD GowaSebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus (pansus) menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi dasar hak angket.
Pansus DPRD Gowa antara lain membahas dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Hasil rapat paripurna tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk mengajukan permohonan uji pendapat kepada MA.
Di sisi lain, Sitti Husniah saat ini juga menghadapi perkara pidana. Kortastipidkor Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU dengan nilai yang telah terlacak sekitar Rp1,1 miliar.
Sitti juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2026).




