Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap advokat Junaedi Saibih mengenai dugaan pemberian suap dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah, importasi gula, dan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Setelah kasasi jaksa ditolak, advokat Junaedi Saibih tetap dinyatakan bebas sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Amar putusan: Tolak kasasi PU,”
dikutip dari laman MA, Selasa (15/9/2026).
MA memutus kasasi tersebut pada Jumat 11 Septmber 2026 kemarin.
Kasasi tersebut diperiksa dan diadili dengan susunan majelis hakim, yakni Jupriyadi sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, Ainal Mardhiah dan H. Arizon Megajay sebagai anggota majelis hakim. Dalam kasasi tersebut, Hendy Eka Chandra bertindak sebagai panitera pengganti.
Diketahui, MA juga sudah menolak kasasi jaksa mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terhadap Junaedi Saibih.
Putusan bebas tersebut juga diberikan kepada Tian Bahtiar selaku seorang jurnalis dan Adhiya Muzakki selaku aktivis.
Kasasi tersebut diputus oleh MA pada Rabu (13/8/2026) kemarin. Kasasi tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.