JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengklaim tidak mungkin melakukan korupsi menjelang masa pensiunnya sebagai seorang jaksa.
Hal itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dalam nota perlawanannya, Febrie meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan pemerasan hingga TPPU dari jaksa. Menurut Febrie, dakwaan jaksa tidak lengkap dan cermat.
“Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum; memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,”
ujar Febrie di ruang sidang.
Febrie menyinggung perjalanan kariernya selama 30 tahun sebagai seorang jaksa. Febrie mengklaim sebagai jaksa yang lengkap menempati jabatan sesuai dengan jenjang tahapan.
Febrie menjelaskan seluruh jenjang jabatannya dijalan dengan ikhlas dan sungguh-sungguh dalam memberikan pengabdian terbaik untuk rakyat.
“Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” kata Febrie.
Febrie menuturkan penyampaian perjalanan kariernya hanya sebatas konteks kehidupan yang profesional.
Dia turut menjelaskan sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya semasa menjabat sebagai jaksa. Menurutnya, hakim mesti mempertimbangkan mengenai rekam jejaknya ketika menangani sejumlah perkara korupsi besar. Dengan rekam jejaknya selama ini, Febrie mengklaim tidak mungkin melakukan korupsi, apalagi menjelang masa pensiun.
“Saya hanya memohon agar dipertimbangkan pula beberapa jabatan strategis yang sudah saya tempuh dengan baik dan penyelesaian penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi skala besar yang telah inkracht. Dan semuanya tidak ada masalah dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?” kata Febrie.
Febrie menyebut sejumlah perkara besar yang ditanganinya, yakni:
• Perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan nilai kerugian negara Rp285,017 triliun.
• Perkara tata niaga komoditas timah dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.
• Perkara fasilitas ekspor CPO dan turunannya, dengan kerugian negara sekitar Rp6,047 triliun serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp 12,312 triliun.
• Perkara PT Duta Palma Group, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian sekitar Rp73,92 triliun.
• Perkara pengadaan pesawat Garuda Indonesia dengan nilai kerugian negara USD 609,81 juta atau Rp8,819 triliun.
• Perkara penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo dengan kerugian negara sekitar Rp 8,032 triliun.
• Perkara importasi tekstil dengan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 1,646 triliun.
• Perkara importasi garam industri, yang disebut menimbulkan kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar dan taksiran hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.
• Dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional dengan kerugian negara sekitar Rp10 triliun.
Tak hanya itu, Febrie menyoroti dakwaan dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Menurutnya, jaksa seharusnya memerinci peran yang konkret hingga membuatnya menjadi seorang terdakwa. Di sisi lain, Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho yang dibeberkan jaksa berperan aktif melakukan pemerasan justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak,” kata Febrie.
Sementara itu, terkait dakwaan TPPU, Febrie menyebut jaksa semestinya menjelaskan secara terperinci rentang waktu dan satuan perbuatannya dalam surat dakwaan.
Menurutnya, jaksa belum menguraikan secara jelas keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Bahkan, Febrie membantah pernah meminta bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Febrie menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tetap tidak berubah dan mengklaim selama bertugas berupaya menangani perkara-perkara besar yang dinilai belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.
“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara. Saya juga ingin menegaskan bahwa komitmen saya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berubah. Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai,” ungkap Febrie.
Febrie menduga namanya dipakai rekannya untuk melakukan pemerasan. Dia mengaku siap jika dirinya harus kembali bertugas apabila majelis hakim memutus dirinya tidak bersalah dan membebaskannya.
“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian,” tutur Febrie.
Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan kepada pengusaha Tan Kian. Febrie menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung.
Febrie memeras Tan Kian sebesar SGD5 juta atau setara Rp55 miliar. Dia menjanjikan Tan Kian tak dijadikan tersangka jika memberikan uang.
Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang dengan total Rp346 miliar dan USD 440 ribu.
Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.








