JAKARTA, Probusmedia — Ombudsman RI minta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemasyarakatan.
Ombudsman menyoroti pengawasan dan pengendalian penggunaan telepon seluler atau hand phone (HP), pencegahan pungutan liar (pungli), serta pemberantasan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan menyatakan bahwa tiga aspek tersebut merupakan pintu masuk praktik maladministrasi berulang di Lapas dan Rutan.
Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar,” ujar Syafrida dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (8/9/2026).
Syafrida menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan HP, pemberantasan pungli, dan peredaran narkotika perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian internal.
Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan dan tahanan, tetapi juga terhadap petugas dan pihak lain yang memiliki akses ke dalam Lapas dan Rutan. Sistem pengawasan yang efektif harus mampu mencegah masuknya barang terlarang sekaligus mendeteksi dan menindak setiap potensi penyimpangan secara cepat.
Di sisi lain, Ombudsman mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) agar proses pemeriksaan dilakukan dengan tegas dan transparan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Ombudsman juga menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap individu. Sebab, diperlukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola pelayanan pemasyarakatan, termasuk mekanisme pengaduan dan tindak lanjut laporan masyarakat.
“Dalam perspektif pelayanan publik, pengawasan harus mampu memastikan bahwa tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar,” kata Syafrida.
Ombudsman meminta Kementerian Imipas memastikan seluruh bentuk layanan dan fasilitas yang diberikan kepada warga binaan dan tahanan memiliki standar, prosedur, persyaratan, dan dapat diketahui secara terbuka. Tujuannya, untuk meminimalisir ruang terjadinya pungli dan penyalahgunaan kewenangan.
“Perbaikan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah masalah muncul. Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Lapas dan Rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,” beber Syafrida.








