JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengembangan kasus Bea Cukai terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dua sprindik baru tersebut diterbitkan berbeda untuk setiap tersangka.
Budi menyebut bahwa salah satu sprindiknya untuk penetapan tersangka Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Sprindik tersebut diterbitkan sejak bulan September 2026.
“Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Sementara itu, sprindik lainnya untuk menetapkan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, Gatot Heroe sebagai tersangka. Sprindik Gatot Heroe sudah diterbitkan penyidik pada bulan Agustus 2026.
“Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka,” kata Budi.
Di sisi lain, KPK juga kembali menerbitkan sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai pada Kemenkeu. Sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
Sprindik umum tersebut diterbitkan KPK pada bulan Oktober 2026. Melalui sprindik baru, KPK langsung melakukan upaya penggeledahan.
Dua lokasi langsung disasar penyidik. Diantaranya yakni kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.
KPK menyebut bahwa penggeledahan dua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan adanya kerugian negara. Berdasarkan hitungan awal, kerugian negaranya mencapai triliunan.







