JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Puspom TNI mengenai kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan salah satu koordinasi yang dibahas dengan TNI yakni peran mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto dalam kasus korupsi di BNPB.
“Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK,”
ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Selanjutnya, Taufik menyebutkan bahwa adik Letjen Suharyanto yakni Bima Setiawan sudah didalami dugaan perannya dalam kasus korupsi di BNPB.
“Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB,” kata dia.
Kemudian, Taufik juga menjelaskan terkait penggunaan pasal 12i UU Tipikor yakni menyangkut konflik kepentingan dengan melibatkan penyelenggara negara dalam internal BNPB.
“Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke penyidikan dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara,” ucapnya.
“Sehingga kemudian ini sudah ada pemahaman, nanti kemudian akan ditindaklanjuti. Nah ini tentunya akan kita secara formal ya, akan bersurat kepada Panglima TNI, karena ini menyangkut TNI aktif. Sehingga nanti akan dilakukan penyidikan, tadi kita pendekatannya kolaboratif, sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” lanjut Taufik.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.








