JAKARTA, Probusmedia — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan rute perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Malaysia dan Singapura.
Perjalanan itu diduga berkaitan dengan upaya menghindari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi HGB Summarecon Bogor.
Boyamin mengatakan informasi yang diterima, Nusron Wahid bertolak dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026) siang.
“Pada Rabu sore, dia menyeberang menggunakan kapal feri dari Batam ke Singapura,” kata Boyamin dikutip Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, pada Rabu malam hingga Kamis (15/10/2026) pagi, Nusron melanjutkan perjalanan menggunakan mobil menuju Johor Bahru, Malaysia.
Boyamin menyebut selama Kamis, Nusron berada di Johor Bahru dan berkeliling menggunakan mobil dinas Konsulat Jenderal (Konjen).
Selanjutnya, pada Jumat (16/10/2026) Nusron disebut bergeser dari Johor Bahru ke Singapura.
“Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin (19/10/2026) potensi balik Johor Bahru, Malaysia. Selasa (20/10/2026) diperkirakan akan balik RI,” jelasnya.
Informasi tersebut memuat dugaan rute perjalanan Nusron hingga perkiraan kepulangannya ke Indonesia pada Selasa.
Namun, informasi itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa perjalanan tersebut dilakukan untuk menghindari panggilan KPK.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan perjalanan Nusron maupun kaitannya dengan agenda pemeriksaan oleh KPK.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk perkara yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian dan menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.
KPK menyatakan keterangan Nusron diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidik.
Ketidakhadiran dalam pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.






