JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan dari Rp1,2 miliar itu ada uang yang disimpan di dalam tong berwarna biru.
“Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman Sdr. HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru; senilai sekitar Rp300 juta di dalam sejumlah amplop; dan senilai 5.972 Yuan atau sekitar Rp16 juta,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Kasus dugaan korupsi ini juga menjerat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWC.
Taufik menyebut ada lima kluster dalam kasus ini. Kluster pertama adalah, (Pemberian Uang Terkait Pemeriksaan LK Tahun Anggaran
2025; klaster kedua ialah (Penerimaan Uang Terkait Pengadaan Barang dan Jasa.
Kluster ketiga yakni, Penerimaan Uang Terkait Tambang Galian C; keempat yakni Penerimaan Rutin Uang Lainnya Terkait BLUD, BUMD &
OPD; dan kelima adalah penerimaan upah pungut.
Tiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan dilakukan mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C, dan dan penerimaan lainnya/gratifikasi, Hamenang dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak pemberi, Hamenang dan Muhammad Amin dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan, Ahmad Luthfi selaku pihak penerima, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






