JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa empat orang saksi di kasus dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (28/10/2026).
Adapun empat orang yang diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi di BNPB, di antaranya Kastelia Medina, ASN BNPB; Agus Riyanto, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB; Yustam Syahril, Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB; dan Prasetyo Hendarsanto, Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa para saksi dicecar mengenai kickback atau timbal balik dari pihak swasta dalam pengerjaan proyek di BNPB.
“Penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Kamis (29/10/2026).
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami mengenai konflik kepentingan yang terjadi di lingkungan BNPB. Pemeriksaan terhadap empat orang saksi juga dinilai untuk melengkapi keterangan yang sudah diberikan oleh Sestama BNPB Rustian.
“Penyidik juga mendalami terkait praktik-praktik campur tangan atau benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan BNPB, berkaitan dengan pelaksanaan ataupun pekerjaan terkait dengan penanggulangan bencana yang kemudian dikerjakan oleh sejumlah vendor,” kata Budi.
“Baik terkait dengan benturan kepentingannya ataupun juga adanya praktik dugaan suap. Artinya ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.







