JAKARTA, Probusmedia — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.
Boyamin menilai KPK tidak tegas menindaklanjuti ketidakhadiran sejumlah saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi.
Boyamin menyebut tiga nama yang menjadi sorotan MAKI, yakni Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, dan Witjaksono.
Menurut Boyamin, KPK semestinya mengambil langkah tegas terhadap Nusron yang disebut telah dua kali dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak hadir.
“KPK harusnya jemput paksa saksi mangkir (Nusron Wahid, Muryanto Amin dan Witjaksono),” kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026),
Dia menilai, KPK seharusnya menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Boyamin juga menyoroti ketidakhadiran Muryanto Amin dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Sementara itu, Witjaksono disebut mangkir dari panggilan saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Boyamin menyebut, KPK sebelumnya telah mengungkap perkara LPEI yang diduga merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun dan Rp250 miliar.
MAKI Minta Dewas Periksa Pimpinan KPK
Boyamin mengatakan, sikap KPK yang dinilai tidak tegas terhadap saksi yang mangkir dapat berdampak pada wibawa lembaga antirasuah dan penegakan hukum.
Menurut dia, tidak adanya tindak lanjut yang tegas berpotensi membuat saksi lain mengabaikan panggilan penyidik.
“Dengan abai, jiper dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi, maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat,” ujar Boyamin.
Oleh karena itu, MAKI mengadukan persoalan tersebut kepada Dewas KPK.
Dia meminta Dewas memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan maupun penyidik KPK dalam menangani saksi yang tidak memenuhi panggilan.
Boyamin juga membandingkan penanganan saksi dalam perkara KPK dengan pengalaman pribadinya.
Dia mengaku pernah diterbitkan surat perintah membawa setelah tidak memenuhi panggilan pertama sebagai saksi.
Menurut Boyamin, penegakan aturan pemanggilan saksi harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam proses hukum.
Adapun dugaan ketidaktegasan KPK terhadap para saksi tersebut merupakan penilaian MAKI yang disampaikan dalam aduannya.
Penilaian itu perlu diklarifikasi kepada KPK dan Dewas KPK untuk mengetahui tindak lanjut serta alasan terkait ketidakhadiran masing-masing saksi.







