JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Kasatker PJN I Provinsi Sumut, Dicky Erlangga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025, pada hari ini, Senin (26/10/2026).
“Hari ini Senin (26/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin.
Dicky Erlangga diketahui merupakan salah satu tersangka yang belum ditahan dalam kasus rasuah tersebut. Dia termasuk dalam delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Diketahui, tujuh tersangka yang sudah mulai ditahan KPK ialah Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara 2024-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian.
Kemudian, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Fasial; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.
Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni Kasatker PJN I Provinsi Sumut, Dicky Erlangga tak hadir pada pemanggilan Kamis (22/10). Sehingga, Dicky belum ditahan bersama dengan tujuh tersangka lain.
“Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” kata Taufik.
Taufik menyebut bahwa para tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai dengan 10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.







