JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat mengatur mekanisme perampasan harta tidak sah milik pejabat maupun pegawai aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya dengan menjadikan laporan harta penyelenggara negara (LHKPN) sebagai dasar memilah harta sah dan tidak sah.








