JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah anggota DPRD Jawa Tengah menjadi perantara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Anom Widyantoro.
“Yang menjadi hub atau perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2026).
Penyidik sempat memanggil sejumlah anggota DPRD Jawa Tengah maupun Kabupaten Pemalang untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Oleh karena itu, KPK kini mendalami keterkaitan sejumlah anggota DPRD dalam perkara tersebut.
“Ini semuanya akan didalami kaitannya seperti apa,” katanya.
KPK sebelumnya memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi, pada Selasa (8/9/2026).
Kemudian, pada hari Rabu (9/9/2026) KPK memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang yakni Nuryani dan Fahmi Hakim dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Diberitakan, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom.
Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang merupakan ayah Dias.
Anom diduga melakukan pemerasan terhadap pihak swasta dan bawahannya dengan nilai total mencapai Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Anom melalui Gus Haris kemudian diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah anggota DPRD Jawa Tengah menjadi perantara dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Anom Widyantoro.
“Yang menjadi hub atau perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2026).
Penyidik sempat memanggil sejumlah anggota DPRD tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Pemalang untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Oleh karena itu, KPK kini mendalami keterkaitan sejumlah anggota DPRD dalam perkara tersebut.
“Ini semuanya akan didalami kaitannya seperti apa,” katanya.
KPK sebelumnya memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi, pada Selasa (8/9/2026).
Kemudian, pada hari Rabu (9/9/2026) KPK memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang yakni Nuryani dan Fahmi Hakim dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Diberitakan, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom.
Lalu, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang merupakan ayah Dias.
Anom diduga melakukan pemerasan terhadap pihak swasta dan bawahannya dengan nilai total mencapai Rp1,98 miliar.
Uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Anom melalui Gus Haris kemudian diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.









