JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah kantor pertanahan (kantah) di Jawa Timur (Jatim) menyetor uang kepada pihak di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim.
Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing saat menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9/2026).
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,”
kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Menurut Budi, uang yang ditemukan penyidik diduga tidak hanya berasal dari penerimaan terkait layanan pertanahan yang diberikan kepada pemohon.
“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim,” ujarnya.
KPK sebelumnya menyebut uang yang disita dari penggeledahan tersebut terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Penyidik juga menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Temuan tersebut kini didalami penyidik untuk mengungkap aliran uang dan dugaan penerimaan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
OTT Kasus HGB Summarecon
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Kemudian, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan Berlanjut ke JatimDalam pengembangan perkara, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September, penyidik menggeledah ruangan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN. Sehari kemudian, kantor Summarecon di Jakarta digeledah.
Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.Dua hari kemudian, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).
Sehari setelahnya, giliran Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk yang digeledah.
Dari penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur itulah penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang serta sejumlah perhiasan.
KPK kini mendalami temuan tersebut, termasuk dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantah di Jawa Timur kepada oknum di tingkat Kanwil.








