JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus kasus dugaan korupsi yang telah menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
“Hari ini penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di Dinas PUPR. Karena memang perkara Klaten ini ada lima klaster,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Rabu malam.
Setelah menggeledah kantor Dinas PUPR Klaten, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen hinga uang tunai yang diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menyeret Bupati Klaten, Hamenang.
“Penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dilakukan ekstraksi, akan dilakukan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalam BBE tersebut,” beber Budi.
“Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Dinas PUPR ini,” lanjutnya.
Meski begitu, Budi menjelaskan bahwa saat ini uang tunai yang disita belum bisa diketahui jumlahnya. Sebab, penyidik masih menghitung totalnya.
“Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini,” tandasnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Klaten. Tiga tersangka itu ialah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWC.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan dilakukan mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Dalam kasus ini terdapat lima klaster korupsi. Kelima klaster itu terdiri dari, Pemberian Uang Terkait Pemeriksaan LK Tahun Anggaran
2025; klaster kedua ialah Penerimaan Uang Terkait Pengadaan Barang dan Jasa.
Klaster ketiga yakni, Penerimaan Uang Terkait Tambang Galian C; keempat yakni Penerimaan Rutin Uang Lainnya Terkait BLUD, BUMD &
OPD; dan kelima adalah penerimaan upah pungut.
Sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C, dan dan penerimaan lainnya/gratifikasi, Hamenang dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak pemberi, Hamenang dan Muhammad Amin dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan, Ahmad Luthfi selaku pihak penerima, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







