JAKARTA, Probusmedia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga mengalami trauma akibat penggeledahan aparat di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk saat aparat melakukan penggeledahan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
“Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum,” kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Dia menjelaskan berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan, puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum.
Seluruh penghuni pondok tersebut dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.
Peristiwa itu dilaporkan menimbulkan trauma bagi para santriwati, mengganggu kegiatan belajar-mengajar, serta menyisakan persoalan terkait pengembalian barang-barang yang disita.
Menurut Anis, status administratif pesantren, termasuk jika belum mengantongi izin resmi, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur penggeledahan.
“Aparat tetap wajib tunduk pada KUHAP dan ketentuan perlindungan anak,” ujar Anis.
Komnas HAM mengingatkan bahwa anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan khusus.
Perlindungan tersebut mencakup pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penggeledahan di pondok putri pada dini hari tanpa kehadiran polisi wanita (Polwan) juga menjadi perhatian Komnas HAM.
Hal itu dinilai berkaitan dengan hak privasi, rasa aman, dan martabat para santriwati.
Selain itu, penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan didasarkan pada kebutuhan yang sah.
Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di pesantren putri.
Evaluasi tersebut antara lain mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00-06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.
Komnas HAM juga meminta pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sejak awal proses.
Selain itu, pemulihan psikologis diminta diberikan kepada 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang terdampak.
Upaya tersebut diharapkan dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tak hanya pemulihan korban, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah segera mengembalikan barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara.
Komnas HAM juga meminta agar garis polisi dibuka sehingga kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantren dapat kembali berjalan normal.
Untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut, Komnas HAM akan meminta keterangan dari pihak kepolisian, yayasan, para santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.







