JAKARTA, Probusmedia — Mabes Polri memastikan bakal mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026) lalu.
Pendalaman akan dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya memahami penggeledahan tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren.
Menurutnya, Polri menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak.
Dia juga menegaskan penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Johnny menjelaskan berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan Mi Babi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Johnny mengatakan Polri akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan internal.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga disebut memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa tersebut.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.
Johnny menyampaikan, Polda Jawa Tengah telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.
Kegiatan itu juga disertai pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.
Sementara itu, barang-barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan dan inventarisasi.
Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.
Johnny menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi.
Menurutnya, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sedangkan kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.
Polri mengimbau masyarakat menyampaikan informasi faktual dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung proses penyidikan.
Polri juga meminta masyarakat memberikan ruang agar proses hukum berjalan transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pelayanan sesuai prosedur.







