JAKARTA, Probusmedia — Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan kembali berurusan dengan hukum dan masih berkutat dengan tindak pidana korupsi.
Yoory kali ini dijatuhi dakwaan bersama lima terdakwa lainnya terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara tahun 2019–2020.
Lima terdakwa lainnya yang didakwa bareng Yoory, yakni mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; mantan Direktur Utama PT AP, Rudy Hartono Iskandar; mantan Direktur Pengembangan PPSJ, Indra Sukmono Arharrys; mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ, Yadi Roby; serta Fiendy Heni Wijaya selaku wiraswasta.
Yoory dan lima terdakwa lainnya, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Yoory bersama lima terdakwa lain telah merugikan negara hingga Rp80 miliar dalam dugaan pengadaan lahan di Rorotan.
Kerugian negara Rp80 miliar tersebut, kata jaksa, telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh kantor audit akuntan publik.
“Dengan pengembalian uang muka sebagai tindak lanjut pembatalan PPJB yang dibayarkan oleh Fiendy sebesar Rp9,45 miliar, sehingga saldo nilai kerugian keuangan negara yang tersisa sebesar Rp70,55 miliar,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menyebut Yoory bersama dengan Indra dan Yadi bekerja sama menyetujui proses pembelian tanah yang diajukan Fiendy. Pasalnya, telah ada biaya komitmen sebelumnya yang disepakati dan diterima oleh Yoory dan Tommy.
Meski begitu, jaksa menjelaskan bahwa persetujuan tersebut dilakukan tanpa adanya verifikasi dan memastikan terpenuhinya persyaratan, serta keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi pembebasan lahan. Pembebasan lahan ini diperuntukkan untuk proyek hunian DP nol rupiah.
Kemudian, Yoory bersama Indra dan Yadi dianggap secara sadar telah menyetujui pembayaran uang muka atau down payment (DP), meskipun syarat pembayaran yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum dipenuhi.
“Terdakwa Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi juga tidak memastikan persyaratan yang diajukan dalam memo internal awal sudah sesuai dengan ketentuan,” kata jaksa.
Lebih lanjut, kata jaksa, PPSJ telah melakukan pembayaran sebesar Rp80 miliar kepada Fiendy sebagai uang muka. Namun, total transaksi pembelian lahan itu sejumlah Rp222,7 miliar.
Jaksa menjelaskan, setelah mendapat pembayaran uang muka, Fiendy justru tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pihak penjual tanah.
Padahal, Fiendy harus melakukan peningkatan status alas hak tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak menyertakan dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selanjutnya, Fiendy mendapatkan saran dari Tommy untuk melakukan pembatalan pembayaran PPJB. Untuk prosesnya, dengan melampirkan jaminan berupa fotokopi sertifikat tanah atas nama Rudy Hartono Iskandar selaku mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo.
Jaksa menuturkan, perbuatan korupsi yang diduga dilakukan Yoory dan para terdakwa lain telah memperkaya sejumlah pihak.
Adapun rinciannya sebagai berikut, Yoory memperkaya diri senilai Rp15 miliar, Tommy Rp52 miliar, serta Fiendy Rp13 miliar.
Jaksa turut membeberkan adanya penerimaan suap Rp15 miliar oleh Yoory. Menurut jaksa, Yoory telah menerima suap itu dari Tommy setelah PPSJ melakukan pembayaran uang muka atas pembebasan lahan di Rorotan kepada Fiendy.
“Hal tersebut dilakukan Tommy karena seperti kebiasaan yang sudah terjadi antara Tommy dan Yoory,” ungkap jaksa.
Kebiasaan dimaksud terkait dua pengadaan lahan di wilayah Jakarta Timur, yaitu di Pulo Gebang, Cakung dan Munjul, Cipayung. Pada dua pengadaan itu, Yoory meminta biaya komitmen sebesar 10 sampai 20 persen dari hasil penjualan atas pembebasan lahan tersebut.
Permintaan itu dilakukan Yoory dengan cara langsung menghubungi Tommy setelah uang pembebasan lahan dicairkan. Lalu, Tommy menyiapkan uang dengan menukar lebih dahulu dengan mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Yoory dan para Terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).