JAKARTA, Probusmedia — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) pada tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, empat dari lima tersangka merupakan pihak swasta.
Mereka, yakni Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT Andri Mulyono, Direktur PT YAT berinisial YU serta Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.
Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan perwira TNI, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU).
Kolonel Budi Utomo menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat penandatangan komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
“Penetapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara koneksitas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,”
kata Anang di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, perkara tersebut juga ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Andri Mulyono dan Budi Utomo sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Anggaran pengadaan Rp1,2 triliun
Anang mengatakan, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan sepeda motor listrik untuk memenangkan PT YAT.
Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” ujar Anang.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah sepeda motor listrik yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga kemudian dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menyatakan pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.
BAST tersebut diduga kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.
Dijerat pasal korupsi
Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Para tersangka juga telah dilakukan penahanan.Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.
Sementara itu, Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.






