JAKARTA, Probusmedia — Korps Pemberantaaan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri belum menahan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang telah berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayahnya.
Kepala Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi mengatakan pihaknya belum menahan tersangka Sitti Husniah Talenrang, karena memiliki ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah.
“Sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan, disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” ujar Yusuf di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dia menjelaskan pihaknya telah memeriksa tersangka Sitti Husnia selama lebih kurang tujuh jam.
Dia mengatakan dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut, Sitti Husniah dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.
“(Sejak, red) pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB. Ada 26 pertanyaan,” tegasnya.
Meski demikian, Yusuf tidak memerinci materi yang ditanyakan penyidik kepada Sitti Husniah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum.
Dia menegaskan bahwa kehadiran Sitti Husniah dalam pemeriksaan tidak berarti mengakui dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
“Kami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya,” ucap Adhi.
Diduga Terkait PBG dan Perizinan
Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo mengatakan terdapat empat klaster peristiwa dugaan pemerasan yang melibatkan Sitti Husniah.
Penyidik menyebut total uang yang telah teridentifikasi atau terlacak dalam perkara tersebut mencapai Rp1,1 miliar.
Brigjen De Deo merinci uang tersebut antara lain Rp150 juta terkait dugaan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kemudian, Rp850 juta diduga berkaitan dengan pendirian gerai Indomaret dan Rp100 juta terkait kegiatan sponsorship Beautiful Malino yang disebut menggunakan dalih seolah-olah corporate social responsibility (CSR).
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan permintaan diskon 70 persen atas kepemilikan rumah.
“Dan permintaan penerimaan diskon atas kepemilikan rumah sebesar 70 persen. Itu sementara yang kami bisa telusuri atau bisa temukan dalam proses penyidikan,” kata De Deo.
Menurut dia, pihak yang diduga menjadi korban pemerasan dalam perkara tersebut berasal dari pengembang perumahan dan pihak Indomaret.
“Sementara dari identifikasi yang dilakukan pihak (korban) dari pengembang perumahan, dan pihak Indomaret,” ujar dia.




