JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kemenrerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Mochamad Teguh Pamudji (MTP) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Teguh Pamudji ditangkap di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penangkapan dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Jumat (25/9/2026).
“Yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa,”
kata Anang dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Mochamad Teguh Pamudji merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut. Dalam perkara ini, Teguh Pamudji diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.
Tim Kejagung Dihambat Masuk ke Rumah
Anang mengatakan, penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki rumah tempat Teguh Pamudji berada.
Meski demikian, tim akhirnya berhasil mengamankan MTP setelah memastikan identitasnya.
Sekitar empat menit setelah diamankan, pada pukul 01.28 WIB, penyidik membawa Teguh Pamudji ke kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat (25/9/2026) dalam perkara yang sama.
MTP sendiri disebut sebagai salah satu tersangka yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik.
Namun, karena tidak memenuhi panggilan penyidik, upaya penjemputan paksa dilakukan.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perkara tersebut, Teguh Pamudji dijerat dengan sejumlah pasal alternatif dalam sangkaan tindak pidana korupsi.
Salah satunya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair.
MTP juga disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Anang menegaskan, proses hukum terhadap MTP tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.







