




Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami sejumlah transaksi perbankan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan dan swasta.
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut bertujuan mengklarifikasi sejumlah transaksi yang tengah ditelusuri penyidik.
“Memang kemarin ada pemeriksaan terkait perbankan, yaitu terkait dengan mekanismenya. Kemarin ada pemeriksaan beberapa saksi, di antaranya dari pihak perbankan dan swasta,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Anang mengatakan, penyidik meminta keterangan pihak perbankan untuk mendalami proses dan mekanisme sejumlah transaksi yang ditemukan dalam perkara tersebut.
“Dalam hal ini, dalam rangka mendalami proses tentang beberapa transaksi-transaksi tadi,” katanya.
Anang membantah jika pemeriksaan pihak perbankan berkaitan dengan penyitaan rekening tertentu.
Menurut dia, penyidik belum melakukan penyitaan rekening. Pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi kepada pihak bank mengenai sejumlah transaksi.
“Yang jelas ada beberapa transaksi yang perlu diklarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank. Itu saja,” ujar Anang.
Ketika ditanya apakah transaksi tersebut juga berkaitan dengan rekening milik Febrie Adriansyah, Anang mengatakan hal tersebut sudah dilakukan pada pemeriksaan sebelumnya.
“Oh, enggak. Itu sudah kemarin. Yang penting ada perlu klarifikasi dari penyidik kepada pihak perbankan,” katanya.
Sementara itu, Anang mengungkapkan bahwa penyidik pada hari ini juga memeriksa dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).
Selain kedua tersangka, penyidik juga memeriksa empat saksi dari pihak swasta.
“Dan hari ini pemeriksaan ada dua tersangka, DR dan NH, juga empat saksi dari swasta,” kata Anang.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana asal serta aliran transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.