Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono mengungkapkan, perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana asal berupa pemerasan.
“Perkaranya, tindak pidana asal dan TPPU,” kata Rudi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rudi menyebut tindak pidana asal yang dimaksud ialah dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pemerasan. Dugaan pemerasan 12 e,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tersebut.
Rudi membenarkan perkara tersebut berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Namun, Kejagung masih menutup rapat pihak yang diduga menjadi korban pemerasan.
Saat ditanya kembali mengenai korban pemerasan, Rudi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna tidak memberikan penjelasan rinci.Anang meminta semua pihak menunggu proses persidangan untuk mengetahui konstruksi perkara secara utuh.
“Nanti, itu masuk ke materi di persidangan. Biar runut dia,” kata Anang.
Rudi mengatakan detail konstruksi perkara belum dapat disampaikan karena perkara belum memasuki tahap persidangan. Menurut dia, Kejagung tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
“Itu kan teknis. Jadi, kami memahami betul, jangan sampai seperti ini, sangkaan, dakwaan belum dibacakan, sudah bergulir dipublis. Karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Rudi.
Dia memastikan konstruksi perkara akan diketahui publik setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Pastinya dalam waktu dekat perkara ini apabila dilimpahkan akan sangat terbuka untuk kita semua,” tutupnya.