JAKARTA, Probusmedia — Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian, ribuan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendapat angin segar.
Pembayaran rapel selisih gaji akibat penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dijadwalkan mulai dicairkan secara bertahap pada Jumat (30/10/2026).
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim, menjelaskan proses pencairan kini memasuki tahapan administrasi.
Pemprov DKI terus mempercepat penyelesaian dokumen agar hak para pekerja tersebut dapat segera diterima.
“Pembayaran rapel selisih gaji diperkirakan mulai dilakukan hari ini secara bertahap. Kami terus mengupayakan agar proses administratif ini segera tuntas,” kata Chico.
Berdasarkan perkembangan administrasi hingga Kamis (29/10/2026) pukul 17.00 WIB, sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi telah berhasil diterbitkan.
Sementara itu, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) masih menunggu penyelesaian input data dan penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP.
Proses tersebut melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Setelah seluruh tahapan administrasi rampung, pembayaran rapel dapat diproses secara bertahap melalui masing-masing perangkat daerah.
Persoalan selisih gaji PJLP bermula ketika penyusunan APBD 2026 dilakukan pada 2025, saat besaran UMP Jakarta 2026 belum ditetapkan.
Akibatnya, anggaran awal untuk pembayaran upah PJLP masih menggunakan acuan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 per bulan.
Padahal, Pemprov DKI kemudian menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Perbedaan besaran upah tersebut membuat para PJLP menunggu pembayaran kekurangan gaji melalui mekanisme rapel.
Penyesuaian upah tersebut kemudian dimasukkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026.
Dengan disahkannya aturan tersebut, proses pembayaran selisih gaji yang sebelumnya tertahan dalam tahapan penganggaran kini dapat dilanjutkan.
Sebelumnya, persoalan rapel gaji PJLP juga menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja mengeluhkan belum diterimanya selisih upah meski UMP 2026 telah berlaku.







