JAKARTA, Probusmedia — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape.
Menurutnya, vape berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika cair yang sulit dibedakan dari cairan biasa.
Hal itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi dengan pengurus MUI di Kantor MUI Pusat yang disambut KH Anwar Iskandar di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Suyudi mengatakan, cairan vape yang mengandung narkotika sulit dikenali secara kasat mata, karena memiliki bentuk dan aroma serupa dengan cairan vape pada umumnya.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,”
kata Suyudi, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Suyudi, penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Dia mengatakan modus peredaran narkotika terus berkembang, termasuk dengan mengubah bentuk zat terlarang menjadi cairan yang dapat digunakan melalui perangkat vape.
Dia juga menyinggung Perang Candu pada abad ke-19 sebagai gambaran dampak ketergantungan zat adiktif terhadap suatu bangsa.
Oleh karena itu, dia menilai diperlukan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus peredaran narkotika.
Suyudi berharap MUI Pusat mengikuti langkah MUI Jawa Timur yang telah mengambil sikap terkait pelarangan vape.
Dia meminta dukungan MUI untuk memperluas pelarangan tersebut melalui fatwa atau rekomendasi keagamaan.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua,” ujar Suyudi.
Dia mengatakan, usulan pelarangan total rokok elektrik juga telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.
Suyudi turut menyebut sejumlah negara yang telah melarang vape.
Menurut dia, lebih dari 90 negara telah menerapkan larangan tersebut, termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan membahas persoalan vape secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan.
“Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam.








