JAKARTA, Probusmedia — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan sebanyak 92 dari 97 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah naik ke tahap penyidikan.
Polri juga tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla tersebut.
“Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Suyudi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Suyudi mengatakan, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Dia menyebut, perkembangan penanganan perkara, termasuk pihak yang nantinya ditetapkan, akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan berjalan.
“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” jelasnya.
Dalam perkembangan penanganan karhutla hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri juga menangani perkara yang melibatkan perorangan dan korporasi.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perorangan.
Sementara itu, sembilan tersangka telah ditetapkan dalam perkara yang melibatkan korporasi.
Penanganan perkara tersebut masih dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Selain penegakan hukum, Polri memperkuat operasi pemadaman di sejumlah wilayah terdampak karhutla.
Suyudi mengatakan, kepolisian mengerahkan personel dan peralatan untuk menjangkau titik api, termasuk lokasi yang sulit diakses.
“Kita menguatkan operasi di kewilayahan, untuk memadamkan api dengan berbagai cara termasuk penggunaan X-Fire, kemudian dengan menggunakan motor trail, ATV, untuk bisa tembus ke daerah yang menjadi titik api,” ungkapnya.
Polri juga memperkuat langkah pencegahan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, kesiapan personel, serta koordinasi dengan berbagai pihak.
Masyarakat turut dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk melalui edukasi agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Selain itu, Polri mendorong upaya untuk mengurangi dampak karhutla terhadap masyarakat, antara lain melalui edukasi pencegahan kebakaran, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar, dan pendampingan psikologis bagi warga terdampak.
Suyudi menegaskan, penanganan karhutla dilakukan melalui pemadaman, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Polri juga mengajak masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya bekerja sama mencegah kebakaran serta melaporkan potensi karhutla sejak dini.






