JAKARTA, Probusmedia — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya telah menerima 97 laporan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 92 laporan naik ke tahap penyidikan.
Laporan yang naik ke tahap penyidikan tersebut mengerucut pada sejumlah korporasi.
“Untuk penegakan hukum sudah kita lakukan penyidikan dari 97 LP, menjadi 92 yang naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi,” ujar Jenderal Suyudi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Suyudi belum menjelaskan secara detail identitas korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla yang membuat wilayah Kalimantan, Sumatera, Papua tertutup asap. Ia hanya menyebut bahwa penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah korporasi.
Suyudi berjanji ketika proses penyidikan selesai, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin bakal menyampaikan ke publik.
“Ya, tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim,” kata Suyudi.
Selain itu, Suyudi juga menyebut bahwa pihaknya akan terus berupaya membantu pemadaman karhutla di sejumlah titik api melalui pengerahan personel maupun sarana dan prasarana Polri.
“Tentunya Polri dengan segala sumber daya yang ada kita turunkan untuk melakukan pemadaman. Dan kita menguatkan operasi di kewilayahan ya, untuk memadamkan api dengan berbagai cara,” beber Suyudi.
Sebelumnya, Direkektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangani 341 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 28 September 2026. Dari ratusan laporan tersebut, luas areal yang terdampak kebakaran mencapai 30.566,55 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, perkara yang ditangani terdiri atas kasus yang melibatkan individu maupun korporasi.
Dari jumlah tersebut, 245 laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan perorangan. Luas areal yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 5.181,61 hektare.
Polisi telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan perorangan.
Sementara itu, 96 laporan lainnya berkaitan dengan dugaan pertanggungjawaban korporasi. Luas areal yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 25.384,94 hektare.
Irhamni mengatakan, sebagian besar perkara karhutla yang melibatkan korporasi masih dalam proses penyelidikan.
Dari 96 perkara, sebanyak 90 perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan satu perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena penyidik tidak menemukan bukti adanya kebakaran. Dua perkara lainnya telah dihentikan penyidikannya melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Meski demikian, Irhamni menegaskan penanganan perkara korporasi masih berjalan.
Jumlah tersangka maupun perkara yang naik ke tahap berikutnya masih dapat bertambah berdasarkan hasil penyelidikan.
Untuk perkara yang melibatkan perorangan, sebanyak 163 perkara telah masuk tahap penyidikan.
Kemudian, 23 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, satu perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan.
Adapun 43 perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.






