JAKARTA, Probusmedia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar dengan hukuman 6 bulan penjara soal kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025 lalu.







