JAKARTA, Probusmedia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi ternyata dibuat dengan tanggal yang mundur atau backdate.
Hal tersebut diungkap jaksa ketika membacakan surat dakwaan untuk mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Bahwa Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditetapkan pada tanggal tersebut. Padahal, sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 atau backdate,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menyebutkan bahwa pancantuman tanggal yang tidak sesuai itu sengaja dilakukan bertujuan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji.
Sebab, batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Kemudian surat Menteri Agama itu tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas.
Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa tambahan kuota haji ada sebanyak 20.000 dan seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Sehingga, semula kuota haji reguler ada sebanyak 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Yaqut Gelar Rapat di Madinah
Namun, kuota haji tambahan hanya dibagikan sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itupun tertuang pada KMA.
Jaksa menuturkan bahwa Yaqut turut menggelar rapat di Madinah, Arab Saudi pada 10 Januari 2024 secara daring.
Dalam rapat tersebut turut diikuti oleh staf khusus dan staf ahli menteri agama, jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Kemudian, dalam rapat tersebut, Yaqut meminta agar pengalokasian haji khusus dari kuota haji tambahan sebanyak 10.000 jemaah harus dikelola seluruhnya oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kemudian, dalam rapat tersebut, Yaqut meminta agar pengalokasian haji khusus dari kuota haji tambahan sebanyak 10.000 jemaah harus dikelola seluruhnya oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KMA 1156/2023 dan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 bertentangan dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah hajitahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kendati, Yaqut diduga tetap menyiasati perbedaan itu dengan menyampaikan surat nomor: B057/MA/2/2024 tanggal 27 Februari 2024 kepada Komisi VIII DPR RI perihal penyesuaian penggunaan nilai manfaat dengan kuota tambahan haji reguler yang berisi bahwa besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi perlu disesuaikan karena ada perubahan alokasi kuota tambahan untuk haji reguler dari 18.400 jemaah berkurang menjadi 10.000 (50 persen) dan untuk haji khusus bertambah dari 1.600 jemaah menjadi 10.000.
Menindaklanjuti surat tersebut, maka dilaksanakan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama tanggal 13 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa kebijakan perubahan komposisi jumlah kuota haji reguler dan khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445/Hijriah 2024 Masehi berbeda dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi.