JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi dana darurat bencana di BNPB bermula dari adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik, katanya hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan saat OTT.
Dengan demikian, proses penyidikan ini masih tahap awal. Namun, KPK memastikan akan terus mengusut pihak-pihak yang terlibat.
“Saat ini masih tahap awal penyidikan. Selanjutnya penyidik tentu akan terus mendalami apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi utuh perkaranya,”
ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Budi mengatakan, penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang akan dinilai mengetahui kasus ini, termasuk Letjen Suharyanto jika diperlukan. Bahkan, KPK pun sudah berkoordinasi dengan TNI lantaran Letjen Suharyanto merupakan perwira tinggi TNI aktif.
“Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Budi.
Budi menegaskan penyidik akan mendalami terkait dengan alur perintah hingga dugaan aliran penerimaan uang lainnya dalam kasus korupsi dana darurat bencana di BNPB.
“Pendalaman yang dilakukan tentunya tidak hanya soal alur perintah, tapi juga aliran penerimaan uangnya,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah meminta KPK tidak berhenti mengusut kasus dugaan korupsi dana bencana hanya dengan menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB sebagai tersangka. Menurutnya, pendalaman kontruksi perkara perlu dilakukan secara menyeluruh agar dapat mengungkap pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar pelaksana teknis.
ICW mendorong KPK mengembangkan kasus ini dengan memeriksa mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan.
“ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan,”
ujar Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan; tenaga ahli kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.









