JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya yakni adik dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito mengatakan bahwa kasus korupsi tersebut merupakan kasus yang strategis, karena pada bidang kebencanaan kerap terjadi tindak pidana korupsi. Dia pun menyinggung soal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas dan kasus korupsi Bansos Covid 19.
“Artinya, korupsi BNPB ini menunjukan, pada saat posisi bencana pun korupsi tetap terjadi. Ini menjadi persoalan serius, terlebih saat berbagai bencana terjadi di Indonesia secara berurutan,” ujar Lakso dalam keterangab tertulis, Minggu (18/10/2026).
Lakso menuturkan bahwa para tersangka kasus korupsi dana bencana di BNPB harus mendapat hukuman yang berat. Sebab, pemberatan hukuman terhadap keadaan bencana sudah diatur dalam UU Tipikor, yang saat ini juga sudah diatur dalam Pasal 603 KUHP.
“Korupsi ini harus dikenakan pemberatan. Korupsi pada saat bencana atau berkaitan dengan bencana harus secara serius,” kata Lakso.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.







