JAKARTA, Probusmedia — Pakar Antikorupsi, Praswad Nugraha menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo semakin mempertegas bahwa DPRD tidak melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah setempat.
“OTT Bupati Klaten ini juga semakin memperjelas tidak berjalannya fungsi pengawasan dari DPRD. DPRD sejatinya diposisikan sebagai lembaga independen yang mengawasi kinerja pemerintahan daerah,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Praswad menyebut bahwa DPRD juga kerap ikut dalam pemufakatan jahat mencuri uang rakyat dan mencari keuntungan. Sehingga, DPRD dianggap malah membiarkan korupsi di lingkungan kerja eksekutif daerah dengan berbagai macam alasan seperti kesamaan partai politik.
“Tidak jarang juga, DPRD dan Kepala Daerah kongkalingkong bareng dalam perbuatan korupsi,” kata Praswad.
Praswad menyebut bahwa korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa masih dianggap seksi bagi pejabat. Sebanyak 25 persen kasus penindakan KPK merupakan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Menurut Praswad, ini menjadi alarm bahaya sistemik kerentanan tata kelola di tingkat daerah. Ia menyebut pola penindakan KPK sebenarnya juga termasuk pada sistem pengawasan internal daerah yang belum berjalan dengan seharusnya.
Praswad mengingatkan pengawasan di daerah masih sangat bergantung pada inspektorat daerah yang secara hierarki masih berada di bawah kepala daerah.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menindak pada tingkatan kepala daerahnya saja. Tapi perlu juga penindakan sampai kepada pelaku yang di tingkat paling bawah sekali pun,” kata dia.
Praswad mengapresiasi kinerja KPK dibawah kepemimpinan Setyo Budiyanto. Menurutnya, kepemimpinan Setyo lebih baik dibanding Firli Bahuri.
Dia menyebut kepemimpinan Setyo saat ini sudah berhasil melakukan OTT sebanyak 33, dibanding era Firli yang hanya melakukan OTT sebanyak 31 kali.
“Penindakan ini menunjukan KPK mulai kembali onfire dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ini menunjukkan betapa menyedihkannya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri,” bebernya.
KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Klaten. Tiga tersangka itu ialah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWC.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan dilakukan mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Dalam kasus ini terdapat lima klaster korupsi. Kelima klaster itu terdiri dari, Pemberian Uang Terkait Pemeriksaan LK Tahun Anggaran
2025; klaster kedua ialah Penerimaan Uang Terkait Pengadaan Barang dan Jasa.
Klaster ketiga yakni, Penerimaan Uang Terkait Tambang Galian C; keempat yakni Penerimaan Rutin Uang Lainnya Terkait BLUD, BUMD &
OPD; dan kelima adalah penerimaan upah pungut.
Sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C, dan dan penerimaan lainnya/gratifikasi, Hamenang dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak pemberi, Hamenang dan Muhammad Amin dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan, Ahmad Luthfi selaku pihak penerima, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






